JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah uang dugaan gratifikasi yang ditampung Bupati non-aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dalam sebuah rekening perbankan atas nama orang lain.
Pengusutan tersebut sejalan dengan pemeriksaan empat pegawai perbankan sebagai saksi untuk tindak pidana gratifikasi Bupati Cirebon pada hari ini. Empat saksi tersebut yakni, tiga pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon yakni Abdul Qodir, Mery Astuti, dan Dhea Amalia. Sementara satu saksi lainnya Asmara Wati, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan rekening penyimpanan atau dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Empat Pegawai Bank Dipanggil KPK untuk Usut Gratifikasi Bupati Cirebon
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasasi oleh Sunjaya. KPK sedang mengusut asal muasal uang tersebut.
Selain tindak pidana gratifikasi, KPK juga menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima suap. Sunjaya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) terkait dugaab suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.