(Baca Juga: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP Century)
Empat orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Meskipun telah mengantongi keterangan dari 23 orang terperiksa dan didukung putusan Budi Mulya, KPK akan tetap hati-hati dalam mengusut kasus ini. Oleh karenanya, Febri masih belum dapat mengungkap secara detail perkara ini.
"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )