
Syarat kucing yang dapat dikastrasi harus mempunyai pemilik. Selain itu, pemiliknya harus ber-KTP DKI dan kucingnya harus terlebih dulu mendapatkan vaksin rabies.
Sudin KPKP Jakarta Timur sendiri sebelumnya telah menggelar kastrasi atau kebiri terhadap 132 kucing jantan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu 13 November 2018.
Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini karena gratis. "Kalau di dokter hewan di atas 500 (Rp500 ribu). Kalau di kita gratis," tutur Irma.
(Hantoro)