Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahun Ini Sudah 227 Kucing Jantan di Jakarta Timur Dikebiri

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 15 November 2018 |13:50 WIB
Tahun Ini Sudah 227 Kucing Jantan di Jakarta Timur Dikebiri
Kucing jantan di Jakarta Timur dikebiri. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Syarat kucing yang dapat dikastrasi harus mempunyai pemilik. Selain itu, pemiliknya harus ber-KTP DKI dan kucingnya harus terlebih dulu mendapatkan vaksin rabies.

Sudin KPKP Jakarta Timur sendiri sebelumnya telah menggelar kastrasi atau kebiri terhadap 132 kucing jantan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu 13 November 2018.

Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini karena gratis. "Kalau di dokter hewan di atas 500 (Rp500 ribu). Kalau di kita gratis," tutur Irma.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement