Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Kisah Nuril, Guru yang Dipenjara Usai Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Atasan
Tim hukum Nuril dikabarkan berencana melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Namun, upaya hukum ini belum bisa diajukan karena pihaknya belum menerima salinan putusannya.
Terkait itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan PK merupakan hak asasi warga untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, pihaknya tidak akan membatasi upaya dari pihak Nuril tersebut.
"Masalah PK itu kan hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. Apabila nanti terdakwa atau terpidana mengajukan PK ya silakan saja," ujar Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).