JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang kemudian disimpan di rekening penampungan lembaga antirasuah. Uang tersebut diduga suap dari Gatot Pujo Nugroho.
"Hingga hari ini, ada total Rp8 miliar uang yang diterima, telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," Kata Pemberitan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Tak hanya menerima pengembalian uang, KPK juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni, Washington Pane (WP), Taufan Agung Ginting (TAG), dan John Hugo Silalahi (JHS).
"Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka itu tentang barang bukti yang terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka," sambung Yuyuk.