Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Pengembalian Uang Rp8 Miliar dari Eks Anggota DPRD Sumut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |22:02 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang Rp8 Miliar dari Eks Anggota DPRD Sumut
Kantor KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang kemudian disimpan di rekening penampungan lembaga antirasuah. Uang tersebut diduga suap dari Gatot Pujo Nugroho.

"Hingga hari ini, ada total Rp8 miliar uang yang diterima, telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," Kata Pemberitan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Tak hanya menerima pengembalian uang, KPK juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni, Washington Pane (WP), Taufan Agung Ginting (TAG), dan John Hugo Silalahi (JHS).

"Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka itu tentang barang bukti yang terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka," sambung Yuyuk.

Baca Juga: KPK Kembali Menahan Dua Anggota DPRD Sumut

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement