JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pengumuman rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), karena ada enam provinsi belum selesai melakukan perbaikan. KPU memutuskan itu di dalam rapat pleno dan meminta penambahan waktu sebanyak 30 hari.
"Rapat pleno memutuskan menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk memyempurnakan DPT hasil perbaikan bersama Kemendagri dan jajarannya sampai tingkat kabupaten kota,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.

(Baca Juga: Bawaslu Usulkan Perpanjangan Waktu 30 Hari untuk KPU Sempurnakan DPT)
Menurut dia, belum selesainya proses tersebut karena ada 6 provinsi yang masih dalam proses pemutakhiran data. Dari 28 provinsi ini masih terdapat 6 provinsi yang alami dan harus tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno 16 September.