JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk memberi perpanjangan waktu selama 30 hari untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Bawaslu meminta KPU segera membereskan beragam kendala yang terjadi.
Hasil rekomendasi (DPTHP-1) pascapenetapan pada 16 September 2018 mestinya rampung pada 15 November 2018. Namun enam dari 34 provinsi meminta tambahan waktu terkait beragam kendala yang dihadapi dari proses rekapitulasi data.
(Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Dinilai Beri Kesejukan di Pemilu 2019)
"Terhadap proses dan hasil yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 hari," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, (15/11/2018).
Ilustrasi DPT