Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Usulkan Perpanjangan Waktu 30 Hari untuk KPU Sempurnakan DPT

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |00:34 WIB
Bawaslu Usulkan Perpanjangan Waktu 30 Hari untuk KPU Sempurnakan DPT
Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan pemantauan pihaknya, lanjut dia, penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) masih ditemukan mengalami hambatan dan kendala seperti jaringan yang lambat dan sistem gagal (error system).

"Mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019," ujarnya.

Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten/Kota.

Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaan waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak.

"Pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2 perlu diakomodasi. Juga melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement