(Baca Juga: Survei LSI: Imbauan Ustadz Abdul Somad Paling Didengar di Pilpres 2019)
Koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih juga perlu dilakukan. Abhan menyarankan KPU melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih.
Tak hanya itu, pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2 perlu dimasukan. Kemudian, hasil ini koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.
Proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil perlu dilanjutkan terutama di Kabupaten/Kota yang belum tuntas. "Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres diberikan kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )