SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menegaskan kasus poster 'Raja Jokowi' berada pada ranah internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan," tegas Condro di Jawa Tengah, Kamis 15 November 2018.
(Baca Juga: PDIP Ancam Polisikan Pemasang Poster 'Raja Jokowi' di Jawa Tengah)
Stiker 'Raja Jokowi' Tertempel di Angkutan Umum di Jateng (Foto: Taufik Budi)
Dia menambahkan, di dalam poster tersebut terdapat logo partai politik, namun dalam pemasangannya disebutkan tidak diajak komunikasi. Karena desainnya dianggap keliru, maka poster itu lalu diturunkan.