(Baca Juga: PDIP Demak Buru Pemuda Penyebar Stiker 'Raja Jokowi')
Poster 'Raja Jokowi' di Jateng (Foto: Taufik Budi)
Pendataan sebelumnya, tercatat ada 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat ada 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 lembar.
Berdasarkan pantauan Antara, poster calon presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih terdapat di beberapa lokasi, meskipun jumlahnya jauh berkurang. Pasalnya banyak poster itu yang dipasang di lokasi yang dilarang, sehingga diambil jajaran Bawaslu Kudus.
(Fiddy Anggriawan )