Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Stiker Bergambar Jokowi, Puluhan Angkot di Purwakarta Ditertibkan

Mulyana , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |13:37 WIB
Ada Stiker Bergambar Jokowi, Puluhan Angkot di Purwakarta Ditertibkan
Sopir angkt di Purwakarta mencopot stiker bergambar Joko Widodo. Foto: Okezone/Mulyana
A
A
A

Surat edaran Bawaslu Nomor 654/BAWASLU-Prov.JB-14/PM.00.02/X/2018 kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan, soal larangan dan penertiban banner (one way) Pemilu 2019 di kendaraan.

Edaran tersebut, juga merujuk UU pemilu nomor 7/2017 dan UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum. Kemudian, PP 55/2015 tentang kendaraan dan Poin 5 SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.

Dalam aturan Kemenhub itu, salah satunya mengatur tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor yang isinya melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor. Kecuali, jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah dan penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

Selain itu, dua peraturan lainnya juga dikutip yaitu; PKPU 33/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23/2018 tentang kampanye Pemilu dan Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement