Purwanto menambahkan, inisiden wahana bianglala yang terbalik di pasar malam Yogyakarta, tidak mengurangi minat pengunjung menaiki hiburan tersebut. Menurutnya, itu merupakan kecelakaan yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
"Tidak ada pengaruh sih, ini buktinya masih ada yang naik. Itu cuma kecelakaan saja, tidak hanya di pasar malam di tempat hiburan mahal juga bisa terjadi. Yang penting kita sudah antisipasi," tambahnya.
Aturan Khusus
Menanggapi keberadaan pasar malam, Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satpol PP Kota Bogor Dimas Tiko mengaku belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengaturnya. Dirinya hanya mengacu para Perda Nomor 8 Kota Bogor terkait ketertiban umum.

"Saya belum pernah menangani secara khusus pasar malam. Tapi selama itu tidak mengganggu dan memang disetujui oleh lingkungan setempat menurut saya tidak ada masalah. Tapi nanti kami akan pelajari lagi dengan instansi terkait lain," kata Dimas.
Dimas meyakini, berbagai pihak yang mengeluarkan izin pasar malam juga telah mempertimbangkannya secara matang. Terlebih, keberadaan pasar malam juga berdampak positif untuk hiburan dan ekonomi.
"Saya yakin, teman-teman kepolisian, kelurahan dan lain-lain sudah mempertimbangkan hal itu," tuturnya.
Tidak Masuk PAD
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Shahlam Rasyidi tidak dapat berkomentar banyak terkait keberadaan pasar malam.

Ia hanya menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan termasuk bagian dari pariwisata melainkan hiburan rakyat setempat karena tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
"Saya juga tidak tahu mekanismenya seperti apa. Yang jelas itu bukan bagian dari pariwisata karena kan kunjungan wisatawan tidak ke situ, janya warga setempat saja. Juga tidak ada PAD yang masuk dari keberadaan pasar malam," singkat Shahlan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.