Diketahui, Yulius Lucas Tahapary (35) alias Ulis ditangkap karena kasus pencurian bermotor, tersangka dibekuk Satreskrim Polresta Depok di Jalan Juanda pada Senin 12 November 2018. Namun, berselang dua hari Yulius Lucas dikabarkan meninggal pukul 12.00 WIB. Menurut istrinya ayah dua anak itu meninggal di ruang penyidik.
Mengetahui hal tersebut, Ombudsman meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan internal di jajaran Polresta Depok atas kematian tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) Yulius Lucas Tahapary di Mapolresta Depok, Rabu 15 November yang diduga tak wajar.
Menurut Teguh, meski berstatus tersangka lantaran terlibat kasus pencurian bermotor, setiap warga negara memiliki hak hidup yang tak bisa diganggu gugat.
"Ini menyangkut hak hidup warga negara yang tidak boleh diganggu gugat. Meninggalnya tahanan di polres, dengan dugaan kematian yang tidak wajar maka pihak internal Polri sebaiknya segera melakukan pengusutan atas peristiwa ini," ungkapnya.
(Baca Juga: Lucas Meninggal di Ruang Penyidik, Istri Sebut Polisi Tangkap Suaminya Tak Disertai Surat Penangkapan)