(Baca juga: Ini Lokasi Pembunuh Keluarga di Bekasi Buang Linggis)
Polisi pun mencari linggis tersebut meskipun sudah dibuang ke aliran sungai Kalimalang. “Ini rangkaian dari peristiwa pidana harus dicari,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, barang bukti linggis itu hingga kini masih belum ditemukan entah kemana. Linggis dibuang Haris di Kalimalang usai aksinya membunuh Diperum beserta istri dan anaknya.
Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pasca terlebih dahulu melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.