JAKARTA - Polisi sudah melimpahkan berkas pekara kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka Haris Simamora ke kejaksaan pada Rabu 19 Desember 2018.
"Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Disebutkan Argo, pelimpahan baru tahap pertama sehingga tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Saat ini kepolisian masih menunggu pihak kejaksaan terlebih dahulu untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
(Baca juga: Haris Simamora Peragakan 37 Reka Ulang di Rumah Keluarga Nainggolan)