Jika nantinya Kejari Bekasi menyatakan berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan Haris dan barang bukti ke kejaksaan agar kasus bisa segera masuk sidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi kita menunggu evaluasi maupun penilaian kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan nanti kita menunggu petunjuk kejaksaan, nanti kita perbaiki dan kita kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap,” tutur Argo
“Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, Haris tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih kerabat dekatnya lantaran dendam dan sakit hati terhadap perlakuan korban. Tersangka ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu 14 November 2018.
(Qur'anul Hidayat)