Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
(Baca juga: Baiq Nuril dan Fakta Ironi Hukum di Indonesia)
Sejumlah pihak melihat, Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan tidak sepatutnya malah yang mendapat hukuman. Dukungan pun mengalir kepadanya lewat berbagai aksi yang dilakukan di media social maupun aksi solidaritas di sejumlah kota.
(Salman Mardira)