Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril

Agregasi VOA , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |06:18 WIB
Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril, mantan guru honorer korban pelecehan seksual yang divonis bersalah. (AFP)
A
A
A

TIGA hari menjelang eksekusi putusan kasasi MA, dukungan disampaikan kepada Baiq Nuril Makmun, mantan guru yang mengalami pelecehan kekerasan seksual atasannya, tetapi divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Sejumlah pihak menyerukan presiden untuk memberikan amnesti.

Dukungan kuat mengalir dari berbagai tokoh dan organisasi kepada Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, kepada VOA mengatakan kliennya merasa sangat terharu dan berterima kasih dengan besarnya dukungan bagi dirinya, termasuk upaya mengumpulkan donasi untuk membayar denda Rp500 juta yang dikenakan terhadapnya. Hingga laporan ini disampaikan jumlah uang yang dikumpulkan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril mencapai Rp300 juta. 

 

“Tetapi sayangnya kondisi kesehatan Ibu Nuril melemah ketika ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan hari Jumat lalu (16/11/2018),’’ tambah Joko.

Pihak kejaksaan pada Jumat (16/11/2018) telah mengirim surat kepada Baiq Nuril Makmun untuk datang ke kantor kejaksaan dan menjalani eksekusi pada Rabu (21/11/2018).

Joko Jumadi mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menyampaikan perlawanan. “Hari Rabu nanti (21/11/2018) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima.”

MA Minta Publik Hormati Putusan Hakim

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung MA Abdullah kepada VOA mengatakan putusan itu baru akan disampaikan minggu depan. “Putusan hakim agung itu masih dalam proses minutasi. Insya Allah minggu depan selesai dan akan di-publish sehingga tahu dasar pemikiran, landasan filosofi dan teori yang digunakan.” Lebih jauh ia meminta publik untuk menghormati putusan hakim dan tidak menyampaikan opini berlebihan sebelum melihat dasar putusan kasasi tersebut.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram, yang membebaskan Baiq Nuril dari seluruh tuntutan dan menyatakannya tidak bersalah melanggar UU ITE. Putusan MA itu menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Prita Mulyasari, mantan pasien yang dituntut oleh RS Omni International karena dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut di pengadilan di Tangerang, Banten, 29 Desember 2009. (AP)

Komnas Perempuan Sesalkan Putusan Kasasi MA

Komnas Perempuan menilai putusan MA ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan MA No 3/2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang sedianya berupaya mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

“Salah satu pasal Peraturan MA itu menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara, hakim sedianya mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan, yaitu : a) ketidaksetaraan status sosial antara para pihak berperkara; b) ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan; c) diskriminasi; d) dampak psikis yang dialami korban; e) ketidakberdayaan fisik dan psikis korban; f) relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan g) riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi ;’’ demikian petikan pernyataan tertulis Komnas Perempuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement