Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |12:26 WIB
Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke Presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ujar dia.

(Baca juga: Baiq Nuril Korban Pelecehan Dihukum Penjara, Ada Apa dengan MA?)

Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.

(Baca juga: Baiq Nuril Merekam Percakapan Cabul untuk Melindungi Keutuhan Keluarga, Bukan Tindak Pidana!)

Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement