Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baiq Nuril Korban Pelecehan Dinyatakan Bersalah, Ada Apa dengan MA?

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |16:21 WIB
Baiq Nuril Korban Pelecehan Dinyatakan Bersalah, Ada Apa dengan MA?
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Baiq Nuril Maknun perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri. Di PN Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.

Namun ketika proses peradilan naik ke Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah oleh akim agung pada 26 September. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat 9 November 2019.

Sedikit kilas balik soal perkara Nuril, dia dihukum penjara selama 6 bulan karena merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut MA agar membebaskan Ibu Baiq Nuril Maknun, yang dinilai sebagai korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara.

(Baca Juga: Pelecehan Seksual di Korea Utara: Mereka Anggap Perempuan Mainan Seks)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement