Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |14:02 WIB
Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov
Sidang kasus E-KTP. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

"Jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah beri bukti-bukti yang bersangkutan. Saya juga memberikan surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang USD3,8 juta itu," papar Made Oka.

Di sisi lain, Made Oka menekankan bahwa dirinya sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang keuangan, namun tak pernah sekalipun terlibat dalam tindak pidana apapun karena menaati seluruh peraturan yang berlaku.

(Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Setov Bandingkan Hukuman Tersangka Lain)

"Tapi nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," ucap Made Oka.

Made Oka merasa heran kenapa dirinya harus didakwa bersama-sama melakukan praktik korupsi di perkara ini. Apalagi, dirinya menyatakan tidak pernah terlibat dalam sejumlah pertemuan peserta lelang dan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement