JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung membantah telah menjadi perantara suap senilai USD3,8 juta ke mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Hal tersebut disampaikan Made Oka saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
"Menurut pendapat saya yang awam hukum dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara, menyampaikan uang dari Anang Sugiana (Terpidana korupsi e-KTP) sebesar USD2 juta dan Johannes Marliem USD1,8 juta kepada Setnov," ucap Made Oka.
Made Oka meminta Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan yang muncul. Menurut dia, dalam proses sidang, Setnov telah secara tegas mengaku tidak adanya fee yang diterima dari dirinya.
