Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |14:02 WIB
Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov
Sidang kasus E-KTP. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

"Saya baru memahami bahwa JPU ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," tutur Made Oka.

Menurut Made Oka, sejak awal proses penyidikan, dirinya selalu terbuka kepada penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia menyesalkan dalam tuntutannya, Jaksa KPK memberikan hukuman penjara yang begitu tinggi.

"Tidak ada yang saya tutupi. Semua bukti rekening koran perusahaan saya sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan saya sudah serahkan surat kuasa agar penyidik memeriksa ke mana dan dari mana uang tersebut. Saya tidak pernah melakukan hal yang menghambat proses penyidikan," papar dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Made Oka. Selain itu, Made Oka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement