(Baca juga: KPK Kantongi Keterangan 21 Saksi di Penyelidikan Baru Kasus Bank Century)
Penyelidikan baru skandal mega korupsi Century ditandai dengan permintaan keterangan dari sejumlah terperiksa, beberapa waktu belakangan ini. Sejauh ini, sudah ada 23 orang yang diminta keterangannya oleh tim penyelidik.
Penyelidikan baru terkait kasus Century ini sudah berjalan sekira selama lima bulan. Penyelidikan baru ini diduga dibuka setelah terungkapnya sejumlah nama dalam surat putusan Budi Mulya.
KPK mencurigai Budi Mulya tidak bermain sendiri dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp8 triliun ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penyelidikan ini KPK memang sedang mencari pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP Bank Century.
Berdasarkan putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.