Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |16:24 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa, masa perpanjangan politikus senior PAN itu akan dilakukan selama 40 hari kedepan.

"Dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018," kata Febri, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Dalam hal ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement