"Atas perhatiannya bapak presiden jokowi ya saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya ini bisa cepat selesai," jelas Nuril.
Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kendati sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
(Khafid Mardiyansyah)