Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji

Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji
Irvanto (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Irvanto Hendra Pambudi selaku keponakan Setya Novanto mengungkapkan rasa penyesalan atas tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam sidang Pleidoi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Irvanto menyesal terhadap kasus yang menimpanya.

 Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Setnov Curhat Kesulitan Ekonomi

"Saya khilaf karena terlena dengan janji pemberian uang dan pekerjaan, akibatnya saya harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan dalam tahanan hakim di penjara, izinkan saya menyampaikan permohonan dan harapan kiranya," paparnya.

Irvanto menegaskan bahwa dia hanya disuruh menyerahkan sejumlah uang yang diserahkan ke anak Chaeruman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement