Irvanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov
Dia berharap kepada Justice Collabolator (JC) untuk mengurangi masa tahanan dari beberapa pembelaan yang ia lontarkan pada sidang Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.