Oleh sebab itu, Abhan menekankan rambu-rambu aturan pemilu, sehingga media memiliki peran memperkecil pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para oknum peserta pemilu.

"Oleh karena itu, kami (menekankan) memberikan rambu-rambu kampanye yakni dua hal kampanye itu dibedakan. Kampanye yang baru di mulai 23 September sampai 13 April, dan baru 24 Maret sampai 13 April 2019 itu kampanye metode iklan," ucapnya.
"Maka tentu harapan, tidak memasang dan menerima iklan sebelum tanggal yang ditentukan. Karena kalau itu terjadi bisa dikatagorikan kampanye di luar jadwal dan tentu ada sangsi pidana," pungkasnya.
(Awaludin)