Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi

Herman Amiruddin , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |21:53 WIB
2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tiga di antaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini, situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani. Selanjutnya, dua pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement