Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tiga di antaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Sampai saat ini, situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani. Selanjutnya, dua pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.
(Arief Setyadi )