"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo; dan mantan mensos, Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.
(Baca juga: Johanes Kotjo Akui Setnov Dapat Rp6 Miliar sebagai Tanda Terima Kasih)