Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Pikap Santri di Cipondoh, Menhub: Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Antara , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |12:04 WIB
Kecelakaan Pikap Santri di Cipondoh, Menhub: Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Menhub Budi Karya (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mobil bak terbuka adalah kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang sehingga dilarang untuk angkutan nonbarang.

"Adalah suatu larangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dan kalau itu terjadi maka yang salah adalah supir. Bagi penumpang harus bisa memilih kalau hal itu adalah terlarang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers usai menghadiri perayaan HUT ke-72 Perum Damri di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menhub mengatakan itu menanggapi kecelakaan mobil pikap atau bak terbuka di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu 25 November siang kemairn yang mengakibatkan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan, meninggal dunia.

Menhub mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut mengingat ada larangan menumpang di kendaraan terbuka.

 

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan di Tangerang mengatakan bahwa korban yang meninggal tersebut bernama Syaif Ali Maulana (14 tahun), Mahmud Hanafi (16 tahun), dan Sofyan (15 tahun).

Mobil pikap dengan nopol B 9029 RV dengan total penumpang 23 orang mengalami kecelakaan yang diduga rem blong di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh pada pukul 11.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement