JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,6 kilogram yang dimasukkan dalam kardus produk mi instan.. Barang haram tersebut diduga untuk diedarkan saat perayaan tahun baru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, timnya sudah melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.
Eko menyebut, seorang pelaku bernama M Daud ditangkap di rumah makan padang di Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak, Cilegon. Daud merupakan pengendali yang menyewa travel.

"Daud jalan terlebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," kata Eko dalam jumpa pers di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).