Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu untuk Stok Malam Tahun Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |16:42 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu untuk Stok Malam Tahun Baru
(Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti HP, mobil dan kardus mi instan.

Hasil pengungkapan tersebut diklaimnya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement