Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti HP, mobil dan kardus mi instan.
Hasil pengungkapan tersebut diklaimnya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.