Petugas kemduian menciduk dua orang tersangka yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Keduanya diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan narkoba jenis sabu.
(Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Sabu & Ekstasi dari Kapal Nelayan)
Eko menjelaskan, narkoba sebanyak 31,6 kg dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan teh Thailand berwarna hijau sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disbunyikan di mobil, di belakang kardus berisi bungkus mi instan.
"Truk itu memuat barang-barang Indofood mungkin akan dibawa ke pabrik. Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru, yang biasanya China, ini kemasan baru green tea dari Thailand," papar Eko.
