PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau melakukan penahanan terhadap tiga dokter. Para dokter yang berdinas di Rumah Sakit Umum (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru itu diduga korupsi berjamaah pengadaan alat kesehatan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, dalam kasus korupsi berjamaah proyek pengadaan alat kesehatan negera dirugikan Rp240 juta. Tiga dokter itu adalah drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar
"Ketiga merupakan spesialis dokter bedah," ucap Odit, Senin (26/11/2018).
(Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penyelewengan Dana Kemah Pemuda di GP Ansor)
Dalam hasil hitungan BPKP Riau, mereka diduga melakukan mark up alat kesehatan di RSUD milik Pemprov Riau dari tahun 2012 sampai 2013. Dana yang di mark up merupakan proyek pelayanan alat bedah sentral.
"Modusnya, alat-alat kesehatan itu dinaikan harganya," imbuhnya.
Dalam melakukan korupsi berjamaah, ketiga dokter itu melakukan kerjasama dengan pihak penyedia alat kesehatan tersebut. Mereka adalah Muhklis dan Yuni Efriati yang berasal dari pengusaha.
(Baca Juga: 9 Tersangka Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati Jabar)
Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Pekanbaru. Namun, selalu penanganan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. "Kelimanya sudah kita tahan selama 20 hari," tukasnya.
(Arief Setyadi )