BANDUNG – Kasus dugaan korupsi dana bansos hibah Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir pada hari ini, Senin (26/11/2018), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Para tersangka yang terlibat dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Jabar ke Kejati Jabar di Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
Mereka langsung masuk ke Gedung Kejati dengan pengawalan pihak kepolisian. Adapun sembilan tersangka yang diserahkan ke Kejati, selain Abdul Khodir, yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, serta PNS bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, dan Mulyana.
Selain para tersangka, beberapa barang bukti yang telah disita polisi turut diserahkan. Masing-masing berupa beberapa dokumen, dua sepeda motor, dan satu mobil. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung diserahkan untuk menjadi tahanan Kejati Jabar.
"Barang bukti dan tersangka (saat ini) diserahkan ke Kejati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Sambudi saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Ridwan Kamil Hormati Proses Hukum Sekda Tasikmalaya)