Sementara sisa dari anggaran dana hibah bansos dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih.
Dari pengungkapan ini barang bukti yang diamankan di antaranya dua sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliar dan beberapa dokumen.
Polisi pun menerapkan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KHUPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
(Hantoro)