Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi dalam program dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya 2017. Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.
Praktik berjamaah tindak korupsi dana hibah bansos ini berawal pada tahun anggaran 2017. Kabupaten Tasikmalaya kala itu menganggarkan dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Dana hibah bansos ini diperuntukkan bagi 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Kemudian Abdul Khodir dan Maman Jamaludin meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda dan Eka Ariyansyah untuk mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.
Dari situ, Alam dan Eka lanjut meminta Lia Sri Mulyani mencarikan yayasan penerima hibah. Berdasarkan perintah tersangka Eka, dua tersangka lainnya yakni Mulyana dan Setiawan, juga mencarikan yayasan dan membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair. Pencairan pun hanya 10 persen.
(Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Sekda Tasikmalaya Rugikan Negara Rp3,9 Miliar)