SEMARANG – Wilayah Solo Raya menjadi tempat yang diwaspadai sebagai peredaran narkotiba dan obatan-obatan terlarang. Selain itu, peredaran barang haram tersebut juga banyak dikendalikan oleh narapidana (napi) dari balik jeruji besi.
“Paling banyak peredaran berada di Solo Raya. Kemudian selebihnya adalah dikendalikan dari lapas," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, usai pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (26/11/2018).
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 11 bulan tahun ini, petugas BNNP Jateng telah mengungkap 17 kali laporan kasus narkotika dengan 30 tersangka. Sementara barang bukti sekira 10,3 kilogram narkotika jenis sabu disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sampai November ini, barang-barang bukti yang kita sita mencapai 10,30 kg sabu, naik dibandingkan tahun 2017. Sebanyak 30 tersangka diproses hukum dan tidak ada yang masuk rehabilitasi. Di antaranya ada yang dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur, satu tidak terbukti, dan satu tersangka ditembak mati yakni Iman Yoga Prakosa," terangnya.