JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memfasilitasi hak untuk memilih kepada penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2019.
Menurut Ace mereka memiliki hak yang sama sebagai pemilih dalam Pemilu. Hal ini mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturam tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih, termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.
"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," ujar Ace di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut Ace negara wajib mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas mental untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, ia mengembalikan ke pemilih, terkait apakah penyandang disabilitas mental itu benar-benar menggunakan ingin menggunakan hak pilihnya atau tidak.
