"Ada disabilitas mental yang menurut dokter sehingga dia tidak bisa memiliki kesadaran untuk hak pilihnya ya itu dikembalikan kepada mereka sendiri. Tetapi kan ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah yang kadang-kadang kambuh, kadang-kadang tidak," kata Ace.
"Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan aja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penyandang disabilitas mental (PDM) boleh menggunakan hak pilihanya dalam Pemilu 2019. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang memperbolehkan penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilih. KPU juga sudah menindaklanjuti aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) tertanggal 13 November kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota. Ditambah lagi, ada rekomendasi dari Bawaslu yang meminta untuk mengakomodasi hak pilih penyandang disabilitas mental.
"Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015. Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan itu kan tidak permanen. Maka jika tidak didaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ketika pemungutan suara sudah sembuh, mereka bisa kehilangan hak pilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
(Khafid Mardiyansyah)