Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan memidanakannya selama enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Baiq Nuril: Penggunaan UU ITE Mengkhawatirkan)
Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu menjadi pembicaraan. Pasalnya, ada dugaan Baiq Nuril adalah korban kasus pelecehan seksual. Namun, yang bersangkutan malah dihukum karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan.
(Baca Juga : Menelusuri Keseharian Pelapor Baiq Nuril)
(Erha Aprili Ramadhoni)