(Baca Juga : Rocky Gerung Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet)
Cerita bohongnya itu tidak lama kemudian dibongkar polisi. Ternyata lebam di wajah Ratna bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, ia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
(Baca Juga : Telusuri Pengiriman Foto Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Periksa Timses Prabowo-Sandi)
(Erha Aprili Ramadhoni)