Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ciduk Hakim, Panitera hingga Pengacara dalam OTT di PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |09:26 WIB
KPK Ciduk Hakim, Panitera hingga Pengacara dalam OTT di PN Jaksel
ilustrasi operasi tangkap tangan (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam operasi penangkapan dini hari tadi. Selain itu, tim penindakan juga mengamankan seorang pengacara.

Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.

"Betul, tadi malam kita melakukan giat di wilayah Jaksel terkait dengan menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel. Ada hakim, pengacara, panitera," kata sumber internal penegak hukum di KPK kepada Okezone, Rabu (28/11/2018).

(Baca juga: Gelar OTT di PN Jaksel, 6 Orang Diamankan KPK)

Giat penindakan sendiri dilakukan pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu dini hari. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement