JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang merupakan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada hari Rabu (28/11/2018).
Dua anak buah Sofyan Basir tersebut yakni, Kepala Divisi Batubara Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sumatera Suwarno. Keduanya akan diperiksa untuk proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham (IM).
(Baca Juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo)
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).