Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |23:26 WIB
Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) dan Irwan serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Uang Rp650 juta itu terdiri dari pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.

"Realisasi dari MR (Muhammad Ramadhan) menjadi Rp150 juta dan SGD47 ribu," ‎kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement