 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Penggati PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Ilustrasi