Masih pada 27 November, Arif menitipkan uang sebesar SGD 47 ribu tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Uang tersebut diserahkan ke Muhammad Ramadhan di rumahnya.
"Diduga, sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," imbuhnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)